Foto: Humas Polda Riau
Lokasi: Mapolda Riau
_Kombes Ade Kuncoro sampaikan Polda Riau dan jajaran telah menangani 45 perkara Karhutla dengan 49 tersangka. Rilis dilengkapi penerjemah bahasa isyarat_.
PEKANBARU, liputan.riau21.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Riau, Senin (7/9/2026).
Dalam rilis tersebut, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa hingga saat ini Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara Karhutla dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 2.958,04 hektare.
Konferensi pers ini juga menyediakan penerjemah bahasa isyarat guna memastikan informasi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Penegakan Hukum Jalan Terus
Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, setiap kejadian Karhutla yang terindikasi tindak pidana akan didalami oleh penyidik. Proses dilakukan mulai dari penelusuran sumber api, penyebab kebakaran, hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab.
“Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dari 45 perkara tersebut, 26 perkara masih dalam proses penyidikan, 2 perkara berstatus P19, dan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Wilayah dengan jumlah penanganan terbanyak adalah Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara. Sementara di Siak tercatat empat perkara dengan lima tersangka.
Seimbangkan Hukum dan Pencegahan
Dirreskrimsus menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan beriringan dengan upaya pencegahan. Polda Riau bersama jajaran terus melakukan patroli, deteksi dini, dan sosialisasi larangan membakar lahan kepada masyarakat.
“Pencegahan menjadi prioritas utama. Namun apabila ditemukan tindak pidana, kami akan menindak secara tegas sesuai hukum,” tegas Ade.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang berisiko tinggi menimbulkan kebakaran meluas.
Caption Foto: _Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan rilis perkembangan penanganan Karhutla didampingi penerjemah bahasa isyarat di Mapolda Riau, Senin (7/9/2026)._
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol












