Foto: Dokumentasi Polres Kampar
Terduga pelaku diamankan dari hasil pengembangan kasus sebelumnya
KAMPAR–RIAU, liputan.riau.21.it.com – Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial RE (52), warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu. Rabu (30/9/2026).
Dari terduga pelaku, polisi mengamankan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,79 gram pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang mengatakan, penangkapan RE merupakan hasil pengembangan dari perempuan berinisial ER yang sebelumnya telah diamankan.
“Penangkapan berawal dari ER yang diamankan saat berada di samping rumahnya di Desa Bukit Kemuning. Dari informasi tersebut, tim bergerak dan mengamankan RE yang sedang berada di dalam kamar rumah sewanya di Dusun III Desa Bukit Kemuning,” kata Rifles.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 7 paket yang dibungkus plastik klip dan dibungkus lagi dengan plastik bening, yang disimpan di atas tembok loteng antara kamar dengan kamar mandi.
Saat diinterogasi, RE mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari DE di Desa Bukit Kemuning.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sumber: Humas Polres Kampar
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Rosbinner Hutagaol












