Caption: Liston Hutajulu (kiri) bersama kuasa hukum Jepriadi, S.H. (kanan) saat melakukan koordinasi di Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (22/9/2026). (Foto: riau21.com).
Warga menilai koordinasi antara unit penyidik, membantu percepatan penanganan laporan.
PEKANBARU, liputan.riau21.it.com – Kolaborasi penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapat apresiasi dari warga. Selasa (22/9/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan Liston Hutajulu, warga Pekanbaru, yang laporannya terkait kehilangan satu unit mobil Daihatsu Xenia ditangani oleh Polresta Pekanbaru.
Ia mendatangi Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya, Jepriadi, S.H., untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan terima kasih.
“Kami mengapresiasi kolaborasi penyidik Tipidter dan Tim Jatanras di bawah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. Laporan kami direspons cepat dan ditindaklanjuti hingga ke Jawa,” kata Liston di Mapolresta.
Laporan kehilangan tersebut dibuat pada 12 Juni 2026., (LP/B/762/Vl/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau). Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga berinisial E kemudian diamankan di wilayah Jawa pada 1 September 2026.
Mobil yang dilaporkan hilang itu sebelumnya diketahui berada di Jalan Todak Pekanbaru pada Kamis dini hari, 11 Juni 2026. Kendaraan kemudian ditemukan pada Rabu, 17 Juni 2026 di kawasan Jalan Durian Pekanbaru.
Saat ini kendaraan tersebut telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum Liston, Jepriadi, S.H., berharap kolaborasi yang sudah baik ini dapat terus dilanjutkan hingga perkara tuntas dan memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap pendalaman terkait alur perpindahan kendaraan dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Tujuannya agar ada kepastian hukum bagi klien kami sebagai pemilik sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam transaksi jual beli kendaraan. Pembeli diharapkan beritikad baik dengan memeriksa kesesuaian identitas penjual dengan dokumen, kewajaran harga, dan kejelasan lokasi transaksi.
Terkait objek kendaraan yang sama, selain proses di Polresta Pekanbaru, juga terdapat agenda perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang masih berproses.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dan koordinasi lanjutan dengan pihak Polresta Pekanbaru masih terus dilakukan.
Sumber: Jepriadi, S.H. (Kuasa Hukum Warga)
Penulis/Editor: Rosbinner Hutagaol
Reporter: liputan.riau21.it.com












