LBH SatriaPandawaNusantara menyoroti dugaan tindakan premanisme saat penarikan mobil oleh debt collector di Pekanbaru. Polda Riau diminta mengusut secara transparan.
PEKANBARU, luputan.riau21.it.com – Lembaga Bantuan Hukum Satria Pandawa Nusantara menyoroti dugaan tindakan premanisme dalam proses penarikan satu unit kendaraan di area rumah sakit di Pekanbaru, Minggu (9/8/2026).
Ketua LBH SPN Aprianto, S.H., bersama Pendiri LBH SPN Dedi Harianto Lubis, S.H., mendesak Polda Riau mengusut tuntas kejadian tersebut.
Kronologi: Penarikan Paksa di Area Parkir RS
Peristiwa bermula dari tunggakan angsuran satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 milik debitur CIMB Niaga. Pada 16 Juli 2026, debitur memberikan surat kuasa kepada advokat untuk mendampingi persoalan tersebut.
Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, kendaraan diparkir di area salah satu rumah sakit di Pekanbaru. Sekitar pukul 19.00 WIB, pengemudi menghubungi kuasa hukum karena ada sekelompok orang yang diduga debt collector meminta kendaraan diserahkan.
Saat kuasa hukum tiba di lokasi, kendaraan disebut sudah dalam keadaan terbuka. Beberapa barang di dalam mobil, termasuk karcis parkir, juga disebut telah diambil.
Bersamaan dengan itu, sekelompok orang yang diduga debt collector berupaya melakukan penderekan terhadap mobil. Sebagai kuasa hukum, advokat tersebut menyatakan keberatan dan berdiri di depan kendaraan sebagai bentuk penolakan agar mobil tidak dibawa sebelum ada penyelesaian hukum.
Berdasarkan keterangannya, advokat tersebut kemudian diduga ditarik oleh beberapa orang di lokasi. Salah satu orang lain juga disebut merekam kejadian dan menuduh advokat melakukan penggelapan kendaraan.
Kuasa hukum menegaskan kehadirannya di lokasi adalah menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dari kliennya.
LBH SPN: Jangan Selesaikan dengan Kekerasan
Pendiri LBH SPN Dedi Harianto Lubis menegaskan, sengketa pembiayaan harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum, bukan dengan cara paksa.
“Kalau benar ada tindakan kekerasan, intimidasi atau pengambilan kendaraan secara paksa, kami minta aparat penegak hukum mengusutnya secara profesional dan transparan. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden buruk,” tegas Dedi.
Ia mengingatkan, eksekusi jaminan fidusia harus mengacu pada *UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia* dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pihak penagih tidak memiliki kewenangan seperti aparat penegak hukum.
Aprianto: Premanisme Harus Hilang
Ketua LBH SPN sekaligus Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto meminta kasus ini menjadi momentum penegakan hukum di Riau.
“Premanisme harus hilang di Bumi Lancang Kuning. Jangan sampai masyarakat takut ketika berhadapan dengan pihak yang mengatasnamakan penagihan utang. Jangan karena persoalan utang kemudian hukum rimba diberlakukan,” ujar Aprianto.
Ia meminta Polda Riau memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk saksi, rekaman video, dan alat bukti lainnya secara objektif dan berimbang.
LBH SPN juga mengimbau debitur dan perusahaan pembiayaan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
Jika ditemukan unsur pidana berupa kekerasan, intimidasi, atau pemaksaan, aparat diminta menindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak Jawab:
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan kekerasan dan upaya penarikan kendaraan masih memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari pihak terkait.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan sesuai fakta dan proses hukum yang berlaku.
Sumber: LBH Satria Pandawa Nusantara
Editor: Rosbinner Hutagaol












