Laporan soroti penerbitan SKT dan surat plasma di Desa Pujud Rokan Hilir
ROHIL-RIAU, Senin, 24/8/2026, liputan.riau21.it.com – Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti mengadukan dugaan permasalahan tata kelola lahan plasma seluas ±58,38 hektare di Desa Pujud ke Kejaksaan Tinggi Riau. Pengaduan resmi bernomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 disampaikan pada 1 Agustus 2026.
Dalam dokumen pengaduan, kelompok tani menyoroti dua nama yakni Afrizal yang disebut mantan Kepala Desa Pujud, dan Musa yang disebut Manajer PT Karya Abadi Sama sejati.
Mengacu jawaban Plt. Kepala Dinas LHK Provinsi Riau Nomor 500.4/.901/DLHK/2026, lahan tersebut terdiri dari kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi ±54,12 Ha dan Areal Penggunaan Lain ±4,26 Ha.
DLHK juga menyatakan lokasi itu masuk dalam pelepasan kawasan hutan ±29.926 Ha berdasarkan Kepmenhut RI Nomor 382/Kpts-II/87 tanggal 2 Desember 1987 untuk Proyek PIR Khusus PT Perkebunan IV di Kelompok Hutan Sungai Kubu–Sungai Rokan Kanan.
Kelompok tani turut menyoroti Surat Keterangan Plasma dari PT Karya Abadi Sama sejati tertanggal 10 Desember 1997.
Surat itu menyebut 58 Ha lahan plasma berasal dari ganti rugi atas nama Kasman Nasution 6 Ha, Martias 13 Ha, Samsir 17,8 Ha, Selamet 11,2 Ha, dan Suadi 10 Ha.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kelompok tani tidak menemukan warga setempat yang mengaku sebagai pemilik lahan dimaksud.
Selain itu, kelompok tani juga menyoroti penerbitan sekitar 84 persil SKT Desa pada 2018 di Dusun Sosopan dan Dusun 7 Sosopan Barat dengan total luas ±168 Ha. Lokasi itu disebut berada dalam satu hamparan dengan areal yang dirujuk dalam surat DLHK.
Dalam laporannya, kelompok tani meminta Kejati Riau menindaklanjuti dengan penyelidikan, pemanggilan pihak terkait, dan meminta keterangan ahli kehutanan, pertanahan, serta administrasi pemerintahan desa. Tembusan juga dikirim ke Jaksa Agung RI, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Komisi III DPR RI, Satgas PKH, dan Ombudsman.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan. Kami ingin kepastian hukum dan kejelasan status lahan agar hak petani tidak terabaikan,” ujar Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, Sugianto.
Sekretaris Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, Ahmad Yani, menambahkan pihaknya siap memberikan keterangan dan bukti tambahan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Humas PT Karya Abadi Sama sejati belum mendapat jawaban.
Catatan Redaksi:
Nama-nama yang disebut dalam laporan ini adalah pihak yang dilaporkan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Sumber: Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti
Editor: Rosbinner Hutagaol












