Data karhutla 16 ribu hektare, BEM minta penegakan hukum tuntas dan pencegahan permanen
PEKANBARU, baranewsriau.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Hingga 22 Agustus 2026, luas lahan terbakar tercatat mencapai 16.264,84 hektare. Bengkalis dan Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan terbesar, Selasa (25/8/2026).
Koordinator Pusat BEM Se-Riau Teguh Wardana menilai angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada ekosistem rusak, kesehatan masyarakat terancam, dan hak atas udara bersih yang kembali dipertaruhkan.
“Kalau setiap tahun Riau terbakar, pertanyaannya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi mengapa api terus punya ruang untuk muncul,” tegas Teguh, Minggu (24/8/2026).
Evaluasi Sistem Pencegahan
Menurut Teguh, karhutla tidak bisa terus dijawab dengan apel kesiapsiagaan, patroli, dan pemadaman. Pemerintah perlu mengevaluasi akar persoalan mulai dari pengawasan kawasan, tata kelola lahan, hingga efektivitas penegakan hukum.
BEM Se-Riau mengapresiasi kerja personel gabungan di lapangan. Namun Teguh meminta publik juga berhak mengetahui efektivitas pencegahan.
“Kami mengapresiasi aparat yang bekerja di lapangan. Tapi angka penangkapan tidak boleh jadi satu-satunya ukuran. Publik berhak tahu sejauh mana hukum menyentuh akar persoalan,” ujarnya.
Desak Penegakan Hukum Menyeluruh
Teguh meminta Polda Riau memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jika ditemukan pihak yang menyuruh, membiayai, atau bertanggung jawab atas kawasan terbakar, maka harus diproses hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada orang di ujung api. Jika ada bukti, usut. Siapa pun pihaknya,” tegasnya.
BEM Se-Riau juga mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya hadir saat api membesar. Sistem pencegahan harus berjalan, kawasan rawan diawasi, dan informasi kualitas udara disampaikan terbuka.
6 Tuntutan BEM Se-Riau
BEM Se-Riau menyampaikan 6 desakan:
1. Transparansi Data: Pemprov Riau membuka data lokasi, luasan, status kawasan, dan penanganan karhutla.
2. Penegakan Hukum Tuntas: Polda Riau mengusut tuntas dugaan pidana karhutla, tidak berhenti di pelaku lapangan.
3. Sanksi Tegas: Proses hukum pihak yang menyuruh, membiayai, atau diuntungkan dari kebakaran.
4. Audit Kawasan: Kawasan yang berulang terbakar dievaluasi tata kelola dan pengawasannya.
5. Perlindungan Warga: Prioritaskan perlindungan masyarakat dari dampak asap dan kualitas udara.
6. Pencegahan Permanen: Geser penanganan dari pemadaman ke pencegahan agar karhutla tidak berulang.
“Yang kami minta bukan negara yang hebat memadamkan api. Tapi negara yang memastikan api tidak kembali muncul. Riau berhak atas udara bersih dan lingkungan sehat,” kata Teguh.
BEM Se-Riau menegaskan, jangan sampai anak-anak Riau mengenal musim dari bau asap.
Sumber: Koordinator BEM Se-Riau Teguh
Editor: Rosbinner Hutagaol












