Foto: Dokumentasi DPC AKPERSI Babel
Kesbangpol Pangkalpinang verifikasi faktual sekretariat DPC AKPERSI.
PANGKALPINANG, liputan.riau21.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan legal dan aktif sebagai organisasi pers.
Pernyataan itu disampaikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang usai melakukan kunjungan verifikasi faktual ke Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Jumat (19/9/2026).
Tim Kesbangpol yang dipimpin Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas turun langsung mengecek keberadaan sekretariat, struktur kepengurusan, dan kelengkapan dokumen organisasi yang diterima Ketua DPC AKPERSI Babel Amri.
“Setelah kami cek langsung di lapangan, DPC AKPERSI Babel ini kami nyatakan memenuhi syarat. Legalitasnya jelas berbadan hukum AHU dari Kemenkumham, alamat sekretariatnya jelas, pengurusnya aktif dan sudah terdaftar resmi di Kesbangpol Kota Pangkalpinang,” tegas Kabid Ormas Kesbangpol.
Ia menambahkan, verifikasi tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 dan Nomor 58 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengawasan Ormas. Tujuannya untuk memastikan ormas tidak fiktif dan benar-benar berkontribusi bagi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC AKPERSI Babel Amri menegaskan pihaknya memang berkomitmen menjadi organisasi pers yang profesional dan taat aturan.
“Sejak awal kami tertib administrasi. AKPERSI wajibkan anggota ikut Pendidikan dan Pelatihan jurnalistik serta Uji Kompetensi Wartawan, dan kami tunduk pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Jadi kami siap kapan saja diverifikasi,” kata Amri.
Amri juga menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendukung program pembangunan melalui pemberitaan yang edukatif, berimbang dan menangkal hoaks di tengah masyarakat.
Sumber: DPP AKPERSI – DPC AKPERSI Babel
Reporter: Tim
Editor: Rosbinner Hutagaol












